Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Your Correction