Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Your Correction
