Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran di Instansi Pusat. (2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Administrator; atau d. Pejabat Pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog. (3) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. (4) Kedudukan Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction