Correct Article 52
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog.
Your Correction
