Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Madya menjadi Metrolog Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Pertama sampai dengan menjadi Metrolog Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Your Correction