Correct Article 66
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 11 Juni 2025.
Your Correction
