Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf i. (2) Pengalaman di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Metrolog. (3) Pengalaman di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. (5) Penilaian dan PAK untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari Pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (8) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Your Correction