Correct Article 39
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. melakukan verifikasi Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional;
g. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
h. memberikan bahan pertimbangan kepada Pyb dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Metrolog dalam pendidikan dan pelatihan.
(2) Tim Penilai Metrolog yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat.
(3) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran, unsur kepegawaian, dan Metrolog.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Metrolog Ahli Madya;
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Metrolog.
(9) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Metrolog yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Metrolog; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Metrolog.
(10) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Metrolog, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Metrolog.
(11) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(12) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(13) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(14) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(15) Tim penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
Your Correction
