Correct Article 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Metrolog Ahli Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Metrolog Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Metrolog wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Metrolog digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(5) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagairnana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Metrolog Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lirna) untuk Metrolog Ahli Utama.
(7) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan Jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi.
(8) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Metrolog setiap tahun:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Metrolog Ahli Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Metrolog Ahli Madya.
(9) Target Angka Kredit dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Your Correction
