Correct Article 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog
melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Your Correction
