Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama; dan b. PPK untuk jenjang jabatan Metrolog Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Metrolog Ahli Madya.
Your Correction