Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama; dan
b. PPK untuk jenjang jabatan Metrolog Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Metrolog Ahli Madya.
Your Correction
