Correct Article 60
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Metrolog yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud lebih pada Pasal 53 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Metrolog yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sebagai Pengembangan Profesi.
Your Correction
