Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Pada awal tahun, Metrolog wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Metrolog berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
Your Correction
