Correct Article 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Metrolog harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang
jabatan.
(2) Standar Kompetensi Metrolog meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BSN mengenai Standar Kompetensi.
Your Correction
