Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penghitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
b. jumlah sistem standar pengukuran atau kandidat bahan acuan;
c. jumlah metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi atau metode pembuatan bahan acuan;
d. jumlah diseminasi standar acuan pengukuran atau bahan acuan primer atau sekunder;
e. jumlah kerja sama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran; dan
f. jumlah perolehan pengakuan kelembagaan di bidang pengukuran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
Your Correction
