Correct Article 55
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Metrolog dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional;
b. salinan PAK terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Your Correction
