Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Metrolog disampaikan oleh atasan langsung Metrolog kepada PyB mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Pengusulan PAK Metrolog diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagai Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
Your Correction