Correct Article 64
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Metrolog merupakan bersifat fasilitatif, koordinatif, dan sinergis untuk penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja tersebut, Instansi Pembina dapat:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; dan
e. memberikan saran. terhadap pelaksanaan program kerja
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui keterwakilan dalam dewan penasihat pada organisasi profesi.
Your Correction
