Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
4. Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lain berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perekonomian rakyat syariah.
5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, BUS, dan unit usaha syariah.
8. Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUS tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
9. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disingkat PLJPS adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank INDONESIA kepada BUS untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUS.
10. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
11. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
12. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing.
13. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
14. Aset Pembiayaan adalah aset BUS berupa Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam mata uang valuta asing.
15. Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank INDONESIA kepada BUS untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas BUS, yang mewajibkan BUS untuk mengembalikan Pembiayaan sesuai dengan komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil.
(1) BUS yang mengalami Kesulitan Likuiditas dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh PLJPS dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Untuk memperoleh PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUS harus memenuhi persyaratan:
a. solvabilitas;
b. memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJPS; dan
c. memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJPS.
(3) BUS mengajukan plafon PLJPS berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan BUS memenuhi GWM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan BUS untuk memperoleh PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 3
PLJPS yang diberikan Bank INDONESIA kepada BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan akad Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal.
Article 4
Article 5
(1) Bank INDONESIA dapat meminta BUS untuk menyerahkan agunan lain dengan kondisi agunan PLJPS yang telah diterima oleh Bank INDONESIA pada periode pemberian PLJPS mengalami penurunan nilai sehingga tidak memenuhi kecukupan perhitungan nilai agunan yang dibutuhkan dan BUS tidak dapat mengganti atau menambah agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(2) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanah dan bangunan dan/atau tanah milik pihak lain; dan/atau
b. aset lain milik BUS dan/atau pihak lain yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
(3) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai agunan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 6
(1) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA.
(2) BUS tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS.
Article 7
Article 8
(1) BUS harus mengganti agunan PLJPS:
a. agunan PLJPS tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d angka 1;
c. terdapat pelunasan Pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah BUS; dan/atau
d. Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, sehingga nilai agunan PLJPS mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJPS.
(2) Penggantian agunan PLJPS diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Dalam hal BUS tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS, Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS.
(4) Dalam hal BUS tidak memiliki surat berharga syariah dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS, aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS.
(5) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada periode pemberian PLJPS, BUS tetap dapat mengajukan pencairan PLJPS sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJPS yang mencukupi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 9
(1) BUS harus melakukan pemeliharaan dan penatausahaan terhadap daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJPS.
(2) BUS harus melakukan asesmen mandiri atas pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan PLJPS.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan asesmen mandiri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 10
(1) Pengikatan agunan PLJPS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Bank INDONESIA menatausahakan dokumen yang terkait agunan PLJPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengikatan agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Permohonan PLJPS secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat pernyataan BUS yang memuat paling sedikit:
1. BUS mengalami Kesulitan Likuiditas;
2. BUS menjamin agunan PLJPS telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10);
3. aset yang menjadi agunan PLJPS berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
4. BUS tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
5. BUS sanggup untuk membayar segala kewajiban terkait PLJPS;
6. BUS menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
7. BUS sanggup untuk menyampaikan data dan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA;
b. surat pernyataan dari pemegang saham pengendali BUS bahwa pemegang saham pengendali BUS menjamin pembayaran kembali PLJPS serta sanggup untuk menerbitkan jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang disertai dengan daftar aset pemegang saham pengendali;
c. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
d. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
e. hasil pemeringkatan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK jika terdapat agunan berupa sukuk korporasi dan hasil pemeringkatan tersebut belum melebihi 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal permohonan PLJPS;
f. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJPS; dan
2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
g. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJPS;
h. surat persetujuan mengenai permohonan PLJPS dan/atau penggunaan aset BUS sebagai agunan PLJPS dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUS dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUS, termasuk perubahannya; dan
j. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(2) BUS wajib menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJPS tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan PLJPS, penilaian oleh kantor jasa penilai publik, verifikasi oleh kantor akuntan publik, dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 12
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam menilai pemenuhan persyaratan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Koordinasi antara Bank INDONESIA dan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai:
a. permintaan penilaian kepada OJK mengenai pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUS; dan
b. pelaksanaan penilaian bersama Bank INDONESIA dan OJK mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas untuk mengembalikan PLJPS.
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. kelengkapan dokumen permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
c. analisis mengenai perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas BUS.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUS harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJPS dan rancangan akta pengikatan agunan PLJPS; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perjanjian pemberian PLJPS dan akta pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS, plafon PLJPS diturunkan sesuai dengan nilai agunan yang tersedia sepanjang BUS mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi
plafon, BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS, dan BUS tidak mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS; dan/atau
c. diketahui bahwa BUS tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 14
Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA, Bank INDONESIA dapat menolak permohonan PLJPS meskipun BUS telah memenuhi seluruh persyaratan PLJPS.
Article 15
(1) Bank INDONESIA memberikan PLJPS untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJPS.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal aktivasi pemberian PLJPS oleh Bank INDONESIA.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2 (dua) periode.
(1) BUS dapat mengajukan pencairan PLJPS sejak tanggal aktivasi pemberian PLJPS oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Pencairan PLJPS dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam sehari sebesar perkiraan kebutuhan BUS untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas.
(3) Pengajuan pencairan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen yang meliputi:
a. surat sanggup bayar sebesar pengajuan pencairan;
dan
b. proyeksi arus kas yang mencerminkan kebutuhan pencairan.
(4) Pencairan PLJPS dilakukan melalui rekening giro rupiah BUS yang bersangkutan pada Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 17
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pembatasan pencairan PLJPS.
(2) Pembatasan pencairan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kondisi nilai agunan
tidak mencukupi plafon dan BUS tidak dapat menambah dan/atau mengganti agunan PLJPS sehingga secara keseluruhan nilai agunan tidak mencukupi plafon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 18
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu jika menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, BUS tidak lagi memenuhi persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) BUS dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJPS; dan
2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJPS; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJPS, BUS tetap dapat menggunakan agunan PLJPS pada periode pemberian PLJPS sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJPS.
(4) Dalam hal BUS memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS pada saat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS, BUS harus menyerahkan surat berharga syariah tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJPS.
(5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) BUS dapat mengajukan permohonan penambahan plafon PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJPS; dan
2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan
untuk menjamin PLJPS; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 22
Article 23
(1) BUS dapat mengajukan permohonan penurunan plafon PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(2) Permohonan penurunan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Proses penurunan plafon PLJPS dilakukan sesuai dengan proses perpanjangan waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan plafon PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BAB VIII
LARANGAN DAN PEMBATASAN KEGIATAN BAGI BUS PENERIMA PLJPS
(1) Selama periode pemberian PLJPS atau selama BUS belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJPS, BUS dilarang:
a. melakukan penempatan dana;
b. menyalurkan Pembiayaan baru kepada pihak terkait BUS, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya;
c. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait BUS; dan
d. melakukan pembagian dividen.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang telah dikeluarkan oleh OJK.
(3) BUS yang melanggar larangan selama periode pemberian PLJPS atau selama BUS belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJPS tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 25
Selama periode pemberian PLJPS, BUS dibatasi hanya dapat mengikuti operasi moneter syariah Bank INDONESIA yang bersifat ekspansi.
Article 26
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
(1) Bank INDONESIA memperoleh bagi hasil secara harian dari BUS atas saldo pokok PLJPS.
(2) Dalam perhitungan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudarabah sebelum distribusi pada BUS yang menerima PLJPS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) BUS wajib melakukan pembayaran kembali PLJPS pada saat jatuh waktu sebesar saldo pokok dan bagi hasil PLJPS.
(2) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu; dan
c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) BUS yang tidak melakukan pembayaran kembali PLJPS pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji.
(2) BUS yang cidera janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJPS kepada Bank INDONESIA untuk dilakukan eksekusi agunan.
Article 30
(1) Dalam hal BUS belum melakukan pembayaran kembali saldo pokok PLJPS pada saat jatuh waktu, BUS dikenai kewajiban membayar (gharamah maliyah).
(2) Pengenaan kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan BUS melakukan pembayaran kembali saldo pokok PLJPS.
(3) Kewajiban membayar (gharamah maliyah) dihitung secara harian dari saldo pokok PLJPS yang belum dibayar kembali.
(4) Dalam perhitungan kewajiban membayar (gharamah maliyah) ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebesar 80% (delapan puluh persen).
(5) Kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudarabah sebelum distribusi pada BUS yang menerima PLJPS.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kewajiban membayar (gharamah maliyah) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 31
(1) Bank INDONESIA mendebit rekening giro BUS dalam rupiah di Bank INDONESIA dalam hal:
a. sebelum PLJPS jatuh waktu dan saldo rekening giro BUS di Bank INDONESIA melebihi kewajiban GWM ditambah 10% (sepuluh persen) dari kewajiban GWM;
b. BUS meminta pembayaran kembali sebelum PLJPS jatuh waktu; dan/atau
c. PLJPS jatuh waktu.
(2) Bank INDONESIA melakukan pendebitan rekening giro BUS secara harian sampai dengan kewajiban PLJPS dibayar kembali.
(3) Dalam hal saldo rekening giro BUS dalam rupiah di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk membayar saldo pokok dan bagi hasil PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) serta kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan penihilan rekening giro BUS dalam rupiah dan rekening giro BUS dalam valuta asing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kembali PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 32
(1) Dalam hal BUS dinyatakan cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), selain melakukan pendebetan rekening giro BUS setelah PLJPS jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(3), Bank INDONESIA melakukan:
a. eksekusi agunan PLJPS; atau
b. penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS.
(2) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA tanpa harus memperoleh persetujuan BUS.
(3) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJPS, BUS wajib melakukan pembayaran kembali melalui setoran kekurangan kewajiban PLJPS kepada Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJPS, Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada BUS.
(5) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu;
c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah;
d. penurunan status kepesertaan sistem kliring nasional Bank INDONESIA;
e. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - real time gross settlement;
f. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - fast payment; dan/atau
g. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - scripless securities settlement system.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Article 33
(1) Dalam melaksanakan eksekusi agunan PLJPS atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK dan/atau bekerja sama dengan pihak lain.
(2) BUS harus bekerja sama dengan Bank INDONESIA untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi agunan PLJPS atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi agunan PLJPS atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Biaya yang timbul dari proses PLJPS menjadi beban BUS.
(2) Ketentuan mengenai biaya yang timbul dari proses PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) BUS yang menerima PLJPS wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK yang meliputi:
a. laporan penggunaan PLJPS;
b. laporan kondisi likuiditas BUS;
c. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum;
d. laporan agunan jika terdapat:
1. sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
2. pelunasan Pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah BUS; dan/atau
3. Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kualitas;
e. laporan proyeksi arus kas 30 (tiga puluh) hari kalender ke depan secara harian;
f. rencana tindak untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas; dan
g. laporan lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian laporan proyeksi arus kas secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan selama periode pemberian PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh waktu atau tanggal pembayaran kembali PLJPS yang dipercepat.
(3) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJPS tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Pengawasan terhadap BUS yang menerima PLJPS dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA untuk memastikan penggunaan dana PLJPS sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJPS sesuai dengan perjanjian pemberian PLJPS.
(2) Pengawasan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. penggunaan dana PLJPS yang diberikan sesuai dengan peruntukannya;
b. potensi BUS dapat melaksanakan rencana pembayaran kembali PLJPS sesuai dengan perjanjian pemberian PLJPS, termasuk dari laporan rencana tindak BUS;
c. kesesuaian agunan terhadap persyaratan agunan PLJPS; dan/atau
d. informasi pengawasan lain yang relevan dengan pemberian PLJPS.
(3) Bank INDONESIA menyampaikan surat kepada BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebagai bagian dari pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan PLJPS selama periode pemberian PLJPS.
Article 37
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUS yang menerima PLJPS.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada BUS; atau
b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUS.
Article 38
Bank INDONESIA menyampaikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (6), dan Pasal 35 ayat
(3) melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
INDONESIA Nomor 6045) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6558), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Article 40
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/29/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5033); dan
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6045) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 41
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.40/BI, 2023
KEUANGAN. BI. Pembiayaan Likuiditas Jangka
Pendek. Prinsip Syariah. Bank Umum Syariah.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 15/BI)
(1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
a. surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi;
b. Aset Pembiayaan; dan
c. aset tetap.
(2) Jenis surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN; dan/ atau
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. Pembiayaan dengan akad mudarabah, akad musyarakah, dan/atau akad ijarah nonjasa;
b. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
c. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali Pembiayaan pegawai atau pensiunan;
d. bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait BUS;
e. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
f. sisa jangka waktu jatuh waktu Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJPS;
g. saldo pokok Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan;
h. memiliki akad Pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan
i. dalam akad Pembiayaan antara BUS dan nasabah tercantum klausul bahwa Pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(4) Dalam hal Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak mencukupi, BUS dapat menggunakan Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan dengan ketentuan:
a. Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir diluar periode stimulus corona virus disease 2019; dan
b. persyaratan Aset Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i telah terpenuhi.
(5) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. jenis aset tetap berupa:
1. tanah dan bangunan; dan/atau
2. tanah;
b. dimiliki oleh BUS; dan
c. bukan merupakan properti terbengkalai.
(6) Sukuk korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS jika BUS tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS pada saat permohonan PLJPS.
(7) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS jika BUS tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS pada saat permohonan PLJPS.
(8) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS jika BUS tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup pada saat permohonan PLJPS.
(9) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(10) BUS menjamin agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan agunan PLJPS.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, dan dokumen agunan, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Nilai surat berharga syariah, Aset Pembiayaan, dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJPS ditetapkan:
a. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
b. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
c. SBSN dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN;
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar sukuk korporasi dimaksud;
e. Aset Pembiayaan dihitung berdasarkan nilai pasar Aset Pembiayaan; dan
f. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap.
(2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat berharga syariah, Aset Pembiayaan, dan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan perhitungan:
a. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. nilai agunan berupa SBSN ditetapkan paling rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
d. nilai agunan berupa sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar sukuk korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. nilai agunan berupa Aset Pembiayaan ditetapkan:
1. paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJPS yang dijamin dengan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Pembiayaan; dan
2. paling rendah sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari plafon PLJPS yang dijamin dengan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Pembiayaan;
f. nilai dasar perhitungan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
1. nilai terendah dari:
a) nilai pasar Aset Pembiayaan; atau b) nilai pasar agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah yang telah disesuaikan berdasarkan posisi penilaian, untuk setiap individual Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan
2. nilai pasar Aset Pembiayaan untuk Aset Pembiayaan berupa Aset Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
g. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. jangka waktu PLJPS secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. BUS telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUS harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS jika terdapat penambahan dan/atau penggantian agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS;
d. melunasi bagi hasil PLJPS pada saat jatuh waktu;
dan
e. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf e.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS, BUS harus:
a. menambah agunan PLJPS; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS dan/atau BUS tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. diketahui bahwa BUS tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. jangka waktu PLJPS secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. BUS telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUS harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS jika terdapat tambahan agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS telah lengkap,akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS, BUS harus:
a. menambah agunan PLJPS; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS dan BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS dan/atau BUS tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. diketahui bahwa BUS tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Tambahan plafon PLJPS yang disetujui akan diakumulasikan dengan plafon PLJPS sebelumnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan plafon PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.