Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) BUS dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJPS; dan
2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJPS; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJPS, BUS tetap dapat menggunakan agunan PLJPS pada periode pemberian PLJPS sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJPS.
(4) Dalam hal BUS memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS pada saat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS, BUS harus menyerahkan surat berharga syariah tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJPS.
(5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
