Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap BUS yang menerima PLJPS dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA untuk memastikan penggunaan dana PLJPS sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJPS sesuai dengan perjanjian pemberian PLJPS. (2) Pengawasan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penggunaan dana PLJPS yang diberikan sesuai dengan peruntukannya; b. potensi BUS dapat melaksanakan rencana pembayaran kembali PLJPS sesuai dengan perjanjian pemberian PLJPS, termasuk dari laporan rencana tindak BUS; c. kesesuaian agunan terhadap persyaratan agunan PLJPS; dan/atau d. informasi pengawasan lain yang relevan dengan pemberian PLJPS. (3) Bank INDONESIA menyampaikan surat kepada BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebagai bagian dari pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan PLJPS selama periode pemberian PLJPS.
Your Correction