Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS yang mengalami Kesulitan Likuiditas dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh PLJPS dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK. (2) Untuk memperoleh PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUS harus memenuhi persyaratan: a. solvabilitas; b. memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJPS; dan c. memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJPS. (3) BUS mengajukan plafon PLJPS berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan BUS memenuhi GWM. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan BUS untuk memperoleh PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction