Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA mendebit rekening giro BUS dalam rupiah di Bank INDONESIA dalam hal: a. sebelum PLJPS jatuh waktu dan saldo rekening giro BUS di Bank INDONESIA melebihi kewajiban GWM ditambah 10% (sepuluh persen) dari kewajiban GWM; b. BUS meminta pembayaran kembali sebelum PLJPS jatuh waktu; dan/atau c. PLJPS jatuh waktu. (2) Bank INDONESIA melakukan pendebitan rekening giro BUS secara harian sampai dengan kewajiban PLJPS dibayar kembali. (3) Dalam hal saldo rekening giro BUS dalam rupiah di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk membayar saldo pokok dan bagi hasil PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) serta kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan penihilan rekening giro BUS dalam rupiah dan rekening giro BUS dalam valuta asing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kembali PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction