Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.40/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek. Prinsip Syariah. Bank Umum Syariah. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 15/BI)
Your Correction