Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) BUS yang menerima PLJPS wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK yang meliputi:
a. laporan penggunaan PLJPS;
b. laporan kondisi likuiditas BUS;
c. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum;
d. laporan agunan jika terdapat:
1. sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
2. pelunasan Pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah BUS; dan/atau
3. Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kualitas;
e. laporan proyeksi arus kas 30 (tiga puluh) hari kalender ke depan secara harian;
f. rencana tindak untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas; dan
g. laporan lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian laporan proyeksi arus kas secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan selama periode pemberian PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh waktu atau tanggal pembayaran kembali PLJPS yang dipercepat.
(3) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJPS tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
