Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. jangka waktu PLJPS secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. BUS telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUS harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS jika terdapat penambahan dan/atau penggantian agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS;
d. melunasi bagi hasil PLJPS pada saat jatuh waktu;
dan
e. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf e.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS, BUS harus:
a. menambah agunan PLJPS; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS dan/atau BUS tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. diketahui bahwa BUS tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
