Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6045) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6558), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction