Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. kelengkapan dokumen permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
c. analisis mengenai perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas BUS.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUS harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJPS dan rancangan akta pengikatan agunan PLJPS; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perjanjian pemberian PLJPS dan akta pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS, plafon PLJPS diturunkan sesuai dengan nilai agunan yang tersedia sepanjang BUS mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi
plafon, BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS, dan BUS tidak mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS; dan/atau
c. diketahui bahwa BUS tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
