Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) BUS harus melakukan pemeliharaan dan penatausahaan terhadap daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJPS.
(2) BUS harus melakukan asesmen mandiri atas pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan PLJPS.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan asesmen mandiri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
