Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS wajib melakukan pembayaran kembali PLJPS pada saat jatuh waktu sebesar saldo pokok dan bagi hasil PLJPS. (2) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu; dan c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction