Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat meminta BUS untuk menyerahkan agunan lain dengan kondisi agunan PLJPS yang telah diterima oleh Bank INDONESIA pada periode pemberian PLJPS mengalami penurunan nilai sehingga tidak memenuhi kecukupan perhitungan nilai agunan yang dibutuhkan dan BUS tidak dapat mengganti atau menambah agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(2) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanah dan bangunan dan/atau tanah milik pihak lain; dan/atau
b. aset lain milik BUS dan/atau pihak lain yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
(3) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai agunan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
