Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. jangka waktu PLJPS secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. BUS telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUS harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS jika terdapat tambahan agunan PLJPS;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS telah lengkap,akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJPS dan akta perubahan pengikatan agunan PLJPS.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS, BUS harus:
a. menambah agunan PLJPS; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS.
(8) Persetujuan atas permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUS tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJPS dan BUS tidak dapat menambah agunan PLJPS dan/atau BUS tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. diketahui bahwa BUS tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Tambahan plafon PLJPS yang disetujui akan diakumulasikan dengan plafon PLJPS sebelumnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan plafon PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
