Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan PLJPS untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJPS.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal aktivasi pemberian PLJPS oleh Bank INDONESIA.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2 (dua) periode.
Your Correction
