Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam menilai pemenuhan persyaratan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Koordinasi antara Bank INDONESIA dan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai:
a. permintaan penilaian kepada OJK mengenai pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUS; dan
b. pelaksanaan penilaian bersama Bank INDONESIA dan OJK mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas untuk mengembalikan PLJPS.
Your Correction
