Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
Your Correction
