Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
Your Correction