Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS dapat mengajukan pencairan PLJPS sejak tanggal aktivasi pemberian PLJPS oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Pencairan PLJPS dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam sehari sebesar perkiraan kebutuhan BUS untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas. (3) Pengajuan pencairan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen yang meliputi: a. surat sanggup bayar sebesar pengajuan pencairan; dan b. proyeksi arus kas yang mencerminkan kebutuhan pencairan. (4) Pencairan PLJPS dilakukan melalui rekening giro rupiah BUS yang bersangkutan pada Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction