Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUS yang menerima PLJPS. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada BUS; atau b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUS.
Your Correction