Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 4. Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lain berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perekonomian rakyat syariah. 5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 7. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, BUS, dan unit usaha syariah. 8. Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUS tidak dapat memenuhi kewajiban GWM. 9. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disingkat PLJPS adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank INDONESIA kepada BUS untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUS. 10. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 11. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 12. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing. 13. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah. 14. Aset Pembiayaan adalah aset BUS berupa Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam mata uang valuta asing. 15. Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank INDONESIA kepada BUS untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas BUS, yang mewajibkan BUS untuk mengembalikan Pembiayaan sesuai dengan komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil.
Your Correction