Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pembatasan pencairan PLJPS.
(2) Pembatasan pencairan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kondisi nilai agunan
tidak mencukupi plafon dan BUS tidak dapat menambah dan/atau mengganti agunan PLJPS sehingga secara keseluruhan nilai agunan tidak mencukupi plafon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
