Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS harus mengganti agunan PLJPS: a. agunan PLJPS tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d angka 1; c. terdapat pelunasan Pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah BUS; dan/atau d. Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, sehingga nilai agunan PLJPS mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJPS. (2) Penggantian agunan PLJPS diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Dalam hal BUS tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS, Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS. (4) Dalam hal BUS tidak memiliki surat berharga syariah dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS, aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS. (5) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada periode pemberian PLJPS, BUS tetap dapat mengajukan pencairan PLJPS sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJPS yang mencukupi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction