PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, secara berjenjang adalah sebagai berikut:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas;
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
(2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
(3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
(1) Setiap Ankum berwenang:
a. melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
b. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
c. menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya.
(2) Ankum Atasan berwenang:
a. menunda...
a. menunda pelaksanaan hukuman;
b. memeriksa dan memutus pangajuan keberatan;
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat.
(3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan;
b. penjatuhan hukuman disiplin;
c. pencatatan dalam buku Hukuman.
Pemeriksaan dilakukan oleh:
a. Ankum;
b. Perwira atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum;
atau
c. Pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15…
(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.
(1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan hukuman disiplin.
(2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar yang bersangkutan.
(3) Ankum...
(3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman.
Selanjutnya, Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman.
(1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin.
(2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Keputusan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin.
(1) Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum.
(2) Hari...
(2) Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari waktu hukuman yang ditentukan, kecuali jika pelaksanaan hukuman pada hari itu ditunda.
(3) Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir hukuman yang harus dijalani.
(1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
(2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Bagi terhukum disiplin yang sakit dan dirawat penahanan pelaksanaan hukumannya ditunda.
(1) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan ringan terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.
(2) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.
Pasal 24…
(1) Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel yang bersangkutan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.
(1) Keberatan diajukan kepada Ankum Atasan melalui atasan langsungnya dalam tenggang waktu 4 (empat) hari setelah hukuman dijatuhkan.
(2) Setiap...
(2) Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman dsiplin yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan.
(3) Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan Ankum Atasan.
(1) Ankum Atasan yang berwenang MEMUTUSKAN keberatan wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan.
(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
(1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah memutus keberatan yang diajukan sebelumnya.
(2) Keberatan...
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan.
(3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini.
Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir.
Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan hukuman disiplin yang akan atau sedang dijalankan, kecuali atas perintah Ankum atau Ankum Atasan.