Koreksi Pasal 10
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, secara berjenjang adalah sebagai berikut:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas;
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
