Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, secara berjenjang adalah sebagai berikut: a. Ankum berwenang penuh; b. Ankum berwenang terbatas; c. Ankum berwenang sangat terbatas. (2) Ketentuan... (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda