Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ankum berwenang: a. melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya; b. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya; c. menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya. (2) Ankum Atasan berwenang: a. menunda... a. menunda pelaksanaan hukuman; b. memeriksa dan memutus pangajuan keberatan; c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat. (3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda