Koreksi Pasal 34
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung pelanggar.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
