Koreksi Pasal 4
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Disiplin prajurit diatur dalam peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit.
(2) Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian…
Koreksi Anda
