Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ankum Atasan yang berwenang MEMUTUSKAN keberatan wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan. (2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin. (3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin. (4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
Koreksi Anda