Koreksi Pasal 11
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
(2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
(3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
Koreksi Anda
