Koreksi Pasal 8
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Jenis hukuman disiplin prajurit terdiri dari:
a. teguran;
b. penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari;
c. penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 9…
Koreksi Anda
