Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.
Koreksi Anda