Koreksi Pasal 14
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dilakukan oleh:
a. Ankum;
b. Perwira atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum;
atau
c. Pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15…
Koreksi Anda
